Sukabumi (Antara Kalbar) - Ratusan anggota Front Pembela Islam Kota Sukabumi menyegel
masjid milik jemaat Ahmadiyah di Jalan Sriwedari, Kecamatan Cikole,
Sukabumi, karena masih digunakan oleh warga Ahmadiyah untuk
beraktivitas.
Aksi penyegelan Masjid Bilal ini dilatarbelakangi oleh masih
digunakannya masjid tersebut oleh jemaat Ahmadiyah untuk melakukan
peribadatan dan kegiatan lainnya.
Selain itu, massa FPI juga menilai pihak Ahmadiyah telah melanggar
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang isinya aktivitas jemaat
Ahmadiyah dilarang.
"Pihak jemaat Ahmadiyah telah melanggar SKB tiga menteri seperti
masih adanya aktivitas atau kegiatawan anggota Ahmadiyah di masjid
tersebut. Dan dari informasinya akan ada rapat koordinasi sembilan
pengurus cabang Ahmadiyah Kota/Kabupaten Sukabumi yang dilanjutkan
pembinaan kader," kata Sekretaris Majelis Syuro FPI Kota Sukabumi, Dedi
Wahyuri kepada wartawan, Minggu.
Menurut dia, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan pun telah
mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan
Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jabar. Bahkan pihaknya juga
mengancam jika masjid ini masih tetap digunakan aktivitas oleh warga
Ahmadiyah maka pihaknya akan menurunkan jumlah massa yang lebih besar
lagi.
"Kami juga meminta kepada pemerintah agar Masjid Bilal yang
notabene milik Ahmadiyah ini diubah statusnya menjadi masjid umum, bukan
masjid eksklusif, yang hanya untuk jemaat Ahmadiyah saja. Sehingga
keberadaan masjid ini bisa digunakan oleh warga sekitar," katanya.
Namun, pengurus Masjid Bilal yang juga Mubalig Ahmadiyah Kota
Sukabumi, Rustandi tidak mau memberikan tanggapan kepada wartawan atas
menyegelan yang dilakukan oleh ratusan anggota FPI tersebut.
(Ant News/ADR/KWR)
Ratusan Anggota FPI Segel Mesjid Jemaat Ahmadiyah
Senin, 25 Maret 2013 8:57 WIB
"Kami juga meminta kepada pemerintah agar Masjid Bilal yang notabene milik Ahmadiyah ini diubah statusnya menjadi masjid umum, bukan masjid eksklusif, yang hanya untuk jemaat Ahmadiyah saja.